Untuk diketahui, sempat heboh video warga Australia melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas, beberapa waktu lalu. Warga Australia tersebut kemudian diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023.
"Dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay) sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal,"kata Sugito.
Berdasarkan data yang dirilis Sugito, mayoritas warga asing yang dideportasi berasal dari Rusia sebanyak 14 orang. Sementara sisanya, berasal dari Filipina 4 orang; Amerika Serikat 3 orang; Arab Saudi 3 orang; Britania Raya 3 orang.
Kemudian, Nigeria 3 orang; Italia 2 orang; Uzbekistan 2 orang; Australia 1 orang; Kirgiztan 1 orang; Latvia 1 orang; Perancis 1 orang; Uganda 1 orang; dan Yordania 1 orang.
"Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.