JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 8 orang WNA Nigeria dan Filipina ke negara asal. Pasalnya mereka kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan 8 orang WNA tersebut terdiri atas 6 WNA asal Nigeria dan 2 WNA asal Filipina. Mereka diamankan petugas dari Imigrasi Jaksel bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jaksel di apartemen kawasan Pancoran dan Setiabudi.
Dari 6 WNA Nigeria itu, 2 orang berinisial GEN dan VUN terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.
"Keduanya merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT TIM tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh PT TIM," ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Lalu, kata dia, 4 WNA asal Nigeria lainnya berinisial ODE, CJB, FCE, dan OAN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang 3 di antaranya telah habis izin tinggalnya sejak tahun 2022. Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada warga megara Nigeria lainnya.
Dia mengungkap, 2 WNA asal Filipina berinisial SAD dan IBW kedapatan telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.