Imigrasi Jaksel Deportasi 8 WNA ke Negara Asal, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 8 orang WNA Nigeria dan Filipina ke negara asal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lalu, ODE, CJB, FCE, dan OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Sedangkan SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Semua WNA tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian dan penangkalan,” ucap. 

Dia menambahkan, pihaknya bakal terus bersinergi dengan Timpora dan Forkompimda Jakarta Selatan melakukan pengawasan pada WNA demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan. Imigrasi Jaksel juga akan terus memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik pada warga negara Indonesia maupun warga negara asing serta memberikan tindakan tegas pada pelanggar keimigrasian.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kejar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas Jadi Negara Menengah Atas

57 tahun lalu

Menakjubkan! Detik-Detik Danau Kawah Gunung Filipina Meletus Dahsyat, Picu Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal