Imigrasi Jaksel Deportasi 8 WNA ke Negara Asal, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 8 orang WNA Nigeria dan Filipina ke negara asal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lalu, ODE, CJB, FCE, dan OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Sedangkan SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Semua WNA tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian dan penangkalan,” ucap. 

Dia menambahkan, pihaknya bakal terus bersinergi dengan Timpora dan Forkompimda Jakarta Selatan melakukan pengawasan pada WNA demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan. Imigrasi Jaksel juga akan terus memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik pada warga negara Indonesia maupun warga negara asing serta memberikan tindakan tegas pada pelanggar keimigrasian.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

6 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

10 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

16 hari lalu

Aneh! Mantan Napi Ini Sengaja Sandera Perempuan agar Bisa Kembali Masuk Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal