JAKARTA, iNews.id - Kantor Kelas IIB Imigrasi Nunukan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang memasuki wilayah NKRI di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan kedua WNA berinisial BG (24) dan SZ (25) tersebut berawal dari informasi dari warga setempat. Keberadaan kedua WNA Pakistan di Pulau Sebatik ini dalam rangka membuka usaha di Kabupaten Nunukan.
Ketidakmampuan kedua WNA Pakistan ini menunjukkan dokumen administrasi usaha yang akan dibentuk di Pulau Sebatik, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas Imigrasi setempat. Petugas Imigrasi Nunukan terkendala bahasa karena kedua WNA Pakistan ini tidak lancar berbahasa Inggris sehingga masih mencari penerjemah bahasa Pakistan.
Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini (Senin, 2 Agustus 2021) pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#iNews #IndonesiaBorder #WargaNegaraAsing #PulauSebatik #Nunukan #KalimantanUtara #Imigrasi