Imigrasi: Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Sah Dipakai Bepergian

Antara
Paspor Republik Indonesia (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memastikan paspor Indonesia terbitan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan. Sebelumnya beredar informasi sejumlah negara tidak menerima paspor Indonesia lantaran tak memiliki kolom tanda tangan.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris, Kamis (13/10/2022).

Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi. Masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Nasional
1 bulan lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Nasional
1 bulan lalu

Eksklusif! Begini Cara TKA China Dievakuasi saat Ada Sidak Pejabat ke IMIP

Nasional
1 bulan lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal