JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bersama Ombudsman RI melakukan edukasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Edukasi dilakukan melalui kegiatan bertajuk Ngobrol Pintar bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa (NGOPI PIMPASA).
Kegiatan ini berlangsung di dua Desa Binaan Imigrasi Soekarno-Hatta, yaitu Kelurahan Pegadungan dan Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kedua wilayah tersebut selama ini menjadi fokus pembinaan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam upaya edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mencegah praktik TPPO serta meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menjelaskan, pemilihan dua kelurahan itu didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk aspek kependudukan dan struktur sosial masyarakat.
Agenda kegiatan meliputi penyampaian informasi, diskusi interaktif, serta pemaparan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mencegah praktik perdagangan orang.
Asisten Ombudsman, Andi, yang juga Ketua Tim Rombongan Ombudsman, menilai kegiatan NGOPI PIMPASA sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembentukan desa binaan Imigrasi di berbagai daerah.