Imigrasi Tegaskan e-VOA Berlaku 30 Hari sejak Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Lengkapnya

Bachtiar Rojab
Imigrasi menjelaskan e-VOA berlaku 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menegaskan tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku. E-VOA bisa digunakan 30 hari sejak masuk Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) 90 hari sebelum tiba di Indonesia. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan banyak kesalahpahaman di mata publik. 

“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan," ujar Achmad dalam laman resmi Imigrasi, Rabu (22/2/2023).

Achmad menambahkan masa berlaku e-VOA tetap terhitung selama 30 hari sejak masuk wilayah Indonesia. 

"Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” ujarnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
2 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
6 hari lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Internasional
13 hari lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal