JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat akses masuk bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pandemi virus corona. Tercatat mulai 6 Februari hingga Senin 20 April 2020 ada 242 WNA ditolak masuk ke dalam negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan sejak Minggu (19/4/2020) kemarin ada tiga WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Penolakan tiga WNA tersebut terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Ini tambahan sampai tanggal 20 April. Update data penolakan tiga WNA di TPI Soetta," kata Arvin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Selasa (21/4/2020).
Dua WNA yang ditngkal itu berasal dari Eroa Timur yakni Ukraina. Sementara satu WNA lainnya berasal dari Irak.
Arvin menyebutkan penolakan WNA untuk masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020. Permenkumham itu mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.