Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?

Nur Khabibi
Desain paspor Indonesia akan diganti. (Foto: Ilustrasi/Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan desain baru paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Muncul pertanyaan, apakah pemegang paspor lama wajib ganti?

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang memastikan bahwa paspor lama masih bisa digunakan. 

"Meski ada perubahan desain, tidak ada kewajiban bagi pemegang paspor lama yang masih aktif untuk memperbarui," kata Arvin, Selasa (16/7/2024).

Namun, dia tidak melarang apabila ada warga yang ingin berganti paspor ke desain baru.

"Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi

Megapolitan
4 hari lalu

Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut

Megapolitan
5 hari lalu

14 WN China Tepergok Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Langgar Izin Tinggal

Keuangan
8 hari lalu

Cara Transfer ke Bank Luar Negeri dari Indonesia Cepat Sampai dalam Hitungan Jam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal