Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?

Nur Khabibi
Desain paspor Indonesia akan diganti. (Foto: Ilustrasi/Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan desain baru paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Muncul pertanyaan, apakah pemegang paspor lama wajib ganti?

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang memastikan bahwa paspor lama masih bisa digunakan. 

"Meski ada perubahan desain, tidak ada kewajiban bagi pemegang paspor lama yang masih aktif untuk memperbarui," kata Arvin, Selasa (16/7/2024).

Namun, dia tidak melarang apabila ada warga yang ingin berganti paspor ke desain baru.

"Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
22 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Nasional
29 hari lalu

Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal