Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia

Aris Lake
Polda NTT menangkap satu pelaku TPPO yang membawa sembilan warga Kupang untuk bekerja di Malaysia secara ilegal. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

"Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudy Darmoko telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilakukan secara tegas, profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk pelaku perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Menurutnya, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk pendampingan dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Dia menegaskan perlindungan warga NTT dari bahaya perdagangan manusia adalah prioritas utama.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan generasi kita. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan perekrutan ilegal," ujarnya.

Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, Polda NTT membuka layanan pengaduan 24 jam bagi yang menemukan atau mencurigai aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal yakni lewat Hotline 110 dan AKP Yance 0822-3697-0119.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Pemerintah RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu

Photo
9 bulan lalu

Sindikat TPPO di Brebes Terbongkar, Puluhan Orang Jadi Korban

Jateng
9 bulan lalu

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang

Jabar
9 bulan lalu

Viral Perempuan asal Indramayu jadi Korban TPPO di China Modus Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal