Indikasi Gratifikasi Kaesang dan Momentum KPK Tegakkan Hukum 

Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini (Foto: Istimewa)

Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina

KASUS Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo yang menggunakan pesawat jet pribadi menjadi perhatian publik. Banyak yang mendesak agar penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara tidak hanya menjadi objek kritik etika dan politik, tetapi juga harus dan mutlak untuk dimajukan ke ranah hukum karena sudah dalam kategori gratifikasi

Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai presiden.  

Demi yurisprudensi, seorang anak seorang pejabat negara, seperti anak presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu, bisa dianggap sebagai gratifikasi. Meski anak tersebut bukan pejabat negara,  ada kekhawatiran fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan memengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait, dalam hal ini presiden. 

Jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.  Sekarang momentum yang tepat karena merupakan transisi di mana pejabat hukum seperti KPK, tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter.  Jika hukum dan KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini, maka rakyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah dirusak oleh kekuasaan Jokowi.  

Kasus Kaesang sudah gamblang merupakan bentuk, kelakuan dan praktik gratifikasi. Ini sama persis dengan kelakuan anak-anak pejabat masa Soeharto. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
12 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal