Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap. Lingkaran keluarga yang menerima pemberian dengan memanfaatkan kekuasaan, jelas dan gamblang juga merupakan praktik gratifikasi.
Di Indonesia sudah ada kasus-kasus keluarga yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi terkait kekuasan orang tuanya, seperti anak mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, anak mantan gubernur Banten Ratu Atut, dan lainnya). Meskipun bukan pejabat langsung yang terlibat tetapi oknum keluarga yang memanfaatkan kekuasaan orang tuanya, kasus itu tidak terhindar dari hukum.
Dari kasus Kaesang yang membuat heboh secara politik dan banyak kasus lain, Jokowi secara beruntun dengan kekuasaannya telah merusak hampir semua tatanan negara, pemerintahan, hukum dan bangsa ini. Dirinya mengira bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain, tetapi apa yang dilakukan lebih rusak dari sekadar gratifikasi karena masuk kategori “state captured corruption”.
Tatanan hukum rusak dan hancur lebur karena Jokowi membiarkan anaknya mengenyam fasilitas terindikasi tidak legal, KPK dilemahkan, hukum dipakai sebagai ancaman pengkritik atau lawannya. Karena itu, kasus Kaesang harus dilanjutkan secara serius agar hukum tegak kembali.