Indikasi Gratifikasi Kaesang dan Momentum KPK Tegakkan Hukum 

Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini (Foto: Istimewa)

Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap.  Lingkaran keluarga yang menerima pemberian dengan memanfaatkan kekuasaan,  jelas dan gamblang juga merupakan praktik gratifikasi.

Di Indonesia sudah ada kasus-kasus keluarga yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi terkait kekuasan orang tuanya, seperti anak mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, anak mantan gubernur Banten Ratu Atut, dan lainnya).  Meskipun bukan pejabat langsung yang terlibat tetapi oknum keluarga yang memanfaatkan kekuasaan orang tuanya, kasus itu tidak terhindar dari hukum.  

Dari kasus Kaesang yang membuat heboh secara politik dan banyak kasus lain, Jokowi secara beruntun dengan kekuasaannya telah merusak hampir semua tatanan negara, pemerintahan, hukum dan bangsa ini. Dirinya mengira bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain, tetapi apa yang dilakukan lebih rusak dari sekadar gratifikasi karena masuk kategori “state captured corruption”. 

Tatanan hukum rusak dan hancur lebur karena Jokowi membiarkan anaknya mengenyam fasilitas terindikasi tidak legal, KPK dilemahkan, hukum dipakai sebagai ancaman pengkritik atau lawannya. Karena itu, kasus Kaesang harus dilanjutkan secara serius agar hukum tegak kembali.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal