Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung pengembangan energi bersih. Direktur IIPC New York Tessal Febrian mengatakan sejumlah regulasi dan insentif telah disiapkan untuk mengurangi ketidakpastian bagi investor.
"Kami baru saja menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang dirancang khusus untuk menyederhanakan perizinan berusaha, mempercepat pengembangan industri, dan meningkatkan layanan bagi investor," kata Tessal.
Selain kemudahan regulasi, Indonesia menawarkan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung kelayakan komersial proyek energi hijau. Fasilitas tersebut antara lain tax allowance, pembebasan bea masuk, hingga super tax deduction.
Melalui IIPC New York, investor global diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai berbagai fasilitas yang disiapkan pemerintah. Penawaran tersebut dilakukan di tengah perkembangan kebijakan dan pasar energi surya di Indonesia.