WASHINGTON DC, iNews.id- Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan barang palsu di Indonesia untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang lebih masif. Hal tersebut ditunjukkan dengan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertemu Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan perwakilan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu (3/11/2021) di Washington DC, Amerika Serikat.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan USTR membahas upaya-upaya yang masih perlu dilakukan Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL), daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat.
“Keluarnya Indonesia dari status PWL bahkan Watch List dalam Special 301 Report yang diterbitkan USTR memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya bagi investor asing,” kata Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selaku Ketua Delegasi Indonesia (Ketua Satuan Tugas Operasi).
Sun Chang, Director for Innovation and Intellectual Property, Kantor USTR, memaparkan sejumlah poin terkait upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang bisa ditingkatkan pemerintah.
“Saya menyarankan peningkatan jumlah penggerebekan, penyitaan barang dan pemusnahan barang-bukti,” ujarnya.