Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, dapat menjamin konsistensi dari produk halal.
“Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH, yaitu dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan,” ujarnya.
Kemudian, guna mempercepat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha di bidang produk halal, baik industri ataupun kawasan industri, Kementerian Perindustrian akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.
Menperin menegaskan, pengembangan KIH memerlukan sinergi antara kementerian/lembaga serta instansi di daerah. Hal ini untuk mempercepat ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu, sehingga dapat meningkatkan ketertarikan investasi di KIH.
“Ini sejalan dengan amanat Bapak Wakil Presiden agar pihak-pihak terkait dapat bersinergi dalam mempercepat keterisian dan beroperasinya KIH sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan nasional,” kata Menperin.