Indonesia Ekstradisi Warga Rusia Hari Ini, Buronan Interpol

Riyan Rizki Roshali
Indonesia mengekstradisi warga negara (WN) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya (foto: Riyan Rizky)

Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan buronan Interpol ini terjadi di wilayah hukum Rusia. Pelakunya adalah warga negara Rusia.

Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut yang bersangkutan di dalam negeri, melainkan menyerahkan penuntutannya kepada pemerintah Rusia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan ekstradisi melalui putusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.

"Ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Rusia Khawatir Badan Nuklir PBB Dimanfaatkan Negara Tertentu untuk Serang Iran

Internasional
4 bulan lalu

Taliban Puji Rusia Negara Pertama Akui Pemerintahan Afghanistan: Langkah Berani!

Internasional
4 bulan lalu

Bersejarah! Rusia Resmi Akui Pemerintahan Afghanistan di Bawah Taliban

Internasional
2 jam lalu

Putin Ungkap Kelebihan Drone Torpedo Nuklir Poseidon, Melaju Lebih Cepat dari Kapal Perang

Internasional
2 hari lalu

Trump: Amerika Bisa Ledakkan Dunia 150 Kali dengan Nuklir, Singgung Rusia dan China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal