Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan buronan Interpol ini terjadi di wilayah hukum Rusia. Pelakunya adalah warga negara Rusia.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut yang bersangkutan di dalam negeri, melainkan menyerahkan penuntutannya kepada pemerintah Rusia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan ekstradisi melalui putusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
"Ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," kata dia.