"Pemerintah pusat telah memberi kewenangan kepada pemda untuk mengalihkan dan memfokuskan anggaran penanganan corona melalui peraturan pemerintah (PP), termasuk di desa," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah telah meneken Keppres tentang penetapan status darurat kesehatan masyarakat dengan adanya wabah corona. Keppres itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan PP tentang penerapan PSBB.
Hingga kini ada 1.790 pasien positif corona di Indonesia. Sebanyak 112 dinyatakan sembuh dan 170 meninggal dunia.