Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Tim iNews.id
Pemerintah Indonesia resmi mengajukan proposal yang mengatur royalti digital di WIPO. (Foto: Istimewa)

Agar seluruh mekanisme tersebut berjalan efektif, Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan perlu bersifat mengikat. Pendekatan soft law dinilai tidak cukup untuk menghadapi ketimpangan relasi kekuasaan antara negara dan platform digital raksasa. 

Instrumen mengikat diperlukan untuk menjamin konsistensi lintas negara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonominya.

“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” tuturnya.

Keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak langsung dan signifikan bagi seluruh kreator dunia termasuk Indonesia. Kreator akan memperoleh akses atas data pemutaran karya secara global, mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang sebenarnya dari setiap pemanfaatan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak terdistribusikan secara optimal. 

Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpotensi meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring terbukanya akses data global yang selama ini tertutup.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ariel Noah hingga Judika Ngeluh soal Royalti Musik ke Fraksi PDIP, Ini Harapannya

57 tahun lalu

Fraksi Golkar DPR Bertemu Ariel Noah hingga Armand Maulana, Bahas Royalti Musik

57 tahun lalu

Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

57 tahun lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal