JAKARTA, iNews.id - Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 dari 48.434 kasus per minggu di Desember 2020 menjadi 51.986 kasus per minggu di Januari 2020, membuat pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Pembatasan itu di antaranya kegiatan perkantoran yang dibatasi hanya 25 persen karyawan yang masuk atau bekerja di kantor, dan penutupan tempat-tempat umum yang biasa menjadi lokasi kerumunan warga.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diterapkan pada 11 hingga 25 Januari mendatang guna mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, langkah ini diambil untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air. Apalagi, dalam dua bulan terakhir kasus aktif Covid-19 meningkat dua kali lipat.
"Terkait dengan kebijakan pemerintah sehubungan dengan adanya peningkatan kasus yang sangat tinggi dalam dua bulan terakhir ini," kata Doni dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
"Kemarin juga Bapak Presiden berulang kali menjelaskan pada sidang kabinet dan juga pada pengarahan kepada seluruh gubernur bahwa dalam tempo dua bulan terjadi peningkatan dua kali lipat kasus aktif yang pada awal November itu 54.000 orang. Pada hari kemarin itu telah mencapai lebih dari 110.000 orang. Dan, sorenya dilaporkan oleh Satgas sudah mencapai 112.000 orang," ujar Doni.
Seluruh kepala daerah yang masuk dalam zona PPKM pun diminta untuk menyiapkan kebutuhan selama PPKM. Apakah PPKM akan berhasil menekan angka penularan Covid-19? Simak ulasannya dalam "iNews Sore" yang dipandu Abraham Silaban dan Stefani Patricia.