iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 15.45: Pro Kontra Perpres Bela Negara

Tim iNews
Pro dan kontra Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 akan menjadi tema iNews Sore, Kamis (21/1/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, salah satunya mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara. Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," bunyi pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 yang diakses dari jdih.setneg.go.id.

Salah satu poin krusial dari peraturan tersebut adalah perihal bela negara. Mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga mobilisasi. Pro kontra bela negara pun mencuat dan akan dibahas dalam dialog "iNews Sore" dengan menghadirkan narasumber pegiat HAM Haris Azhar, Dahnil Anzar selaku Juru Bicara Menteri Pertahanan dan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
2 hari lalu

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Jalan Tol hingga Arteri saat Arus Mudik 2026

Nasional
3 hari lalu

Lebaran Berpotensi Diguyur Hujan, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana

Nasional
3 hari lalu

Kapolri-Panglima TNI Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal