Info GTK Bantuan Insentif: Kabar Terbaru Dukungan Pemerintah untuk Guru Non-ASN

Komaruddin Bagja
 Info GTK bantuan insentif (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Info GTK bantuan insentif kini menjadi salah satu topik yang banyak dicari para pendidik, terutama guru non-ASN yang mengabdi di berbagai daerah Indonesia. Program ini dirancang sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara, serta sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pada 6 Agustus 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri peluncuran program bantuan afirmasi bagi para guru, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Acara bertajuk Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru ini menandai dimulainya penyaluran tiga jenis bantuan: insentif bagi guru non-ASN, subsidi upah bagi pendidik nonformal, serta bantuan afirmasi kualifikasi akademik S-1/D-4 bagi guru.

Peluncuran program dilakukan secara simbolis dengan penekanan tombol bersama oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Ketua Komisi X DPR RI, dan beberapa perwakilan guru. Momen tersebut menjadi penanda komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung kesejahteraan serta peningkatan kapasitas para pendidik di seluruh Indonesia.

Info GTK Bantuan Insentif

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menjelaskan bahwa ketiga program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik.

“Hari ini kami melaporkan pelaksanaan tiga program strategis dalam bentuk afirmasi negara kepada para pendidik yaitu bantuan insentif bagi guru non-ASN, bantuan subsidi upah bagi pendidik nonformal, dan juga bantuan afirmasi untuk mengikuti pendidikan S1/D4 bagi guru,” terangnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru non-ASN yang telah mengabdi di satuan pendidikan formal namun belum diangkat sebagai ASN. Tujuan utama program ini adalah memberikan dorongan moral dan finansial bagi guru agar tetap termotivasi mengajar dengan profesional, meskipun status kepegawaiannya belum tetap.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024, dan kembali ditegaskan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional 2025. Presiden menekankan pentingnya memperkuat peran guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Cara Mengecek Info GTK Bantuan Insentif

Guru yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan insentif bisa memanfaatkan portal resmi Info GTK. Langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  • Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik.
  • Pilih menu Tunjangan atau Bantuan Insentif.
  • Periksa status verifikasi data, termasuk kelengkapan NUPTK, beban kerja, dan status kepegawaian.


Penting diingat, pencairan bantuan hanya akan dilakukan bagi guru yang datanya valid di Dapodik. Jika ada ketidaksesuaian, guru disarankan segera menghubungi operator sekolah untuk memperbarui data.

Syarat Penerima Bantuan Insentif GTK

Berdasarkan kebijakan Kemendikbud, penerima bantuan insentif GTK wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan formal yang terdata di Dapodik.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sah.
  • Berstatus non-ASN (tidak berstatus PNS maupun PPPK).
  • Memenuhi beban kerja minimal sesuai peraturan.
  • Tidak sedang menerima tunjangan sejenis dari program pemerintah lainnya.
  • Bagi pendidik nonformal seperti guru PAUD atau instruktur kursus, aturan teknis akan mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal GTK.


Manfaat Program bagi Guru dan Pendidikan Nasional

Bantuan insentif GTK memberikan dampak signifikan, baik bagi guru maupun dunia pendidikan secara umum. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, yang sering kali memiliki pendapatan terbatas.
  • Memotivasi guru untuk tetap mengajar dengan semangat dan profesionalisme tinggi.
  • Menghargai pengabdian para pendidik meskipun status kepegawaiannya belum tetap.
  • Mendukung peningkatan kompetensi melalui bantuan afirmasi kuliah S-1/D-4.

Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan kualitas pembelajaran di sekolah dapat meningkat, sehingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara

Nasional
20 jam lalu

Beri Rehabilitasi, Prabowo Ingin Guru Sejahtera dan Kehidupannya Terjamin

Nasional
21 jam lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
1 hari lalu

Duduk Perkara Dua Guru Luwu Utara Dipecat hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal