JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini di antaranya siulan dan tatapan bernuansa seksual.
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.