Infografis 16 Jenis Kekerasan Seksual Klasifikasi Kemenag

Widya Michella
Kemenag mengklasifikasikan 16 tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi sebagai kekerasan seksual. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini di antaranya siulan dan tatapan bernuansa seksual.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Transjakarta Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Seksual, Ada yang Sempat Viral di Medsos

Nasional
3 tahun lalu

Kemenag Sebut 16 Perbuatan yang Bisa Dipidana sebagai Kekerasan Seksual, Ada Siulan dan Tatapan Cabul

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Kemenag Lepas 342 Petugas Haji ke Saudi

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 100.000 Visa Haji Sudah Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal