JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil memutuskan biaya calon jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji," Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Menurut dia, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ucap Ace.