Infografis Hukuman Setya Novanto Dipangkas!

Nur Khabibi
Infografis hukuman Setya Novanto dipangkas

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua DPR Setyo Novanto dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.  Selain itu, Setnov diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan, terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan. 

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Dalam perkara ini, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setnov diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.‎ Setnov langsung mengajukan PK.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Perkara

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Hukuman Hakim Agung Gazalba Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit

Infografis
1 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal