JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sepakat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan laporan dana janggal Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan setelah rapat dengan Menkeu Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).
Mahfud menegaskan laporan itu akan ditindaklanjuti baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak.
"Untuk itu kami bersepakat begini, satu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud.