Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan

Puteranegara
Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan setelah status hukum Panji Gumilang dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). 

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Partai Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyembuhan Patah Tulang Jadi Alasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal