Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyembuhan Patah Tulang Jadi Alasan
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi memastikan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra menjelaskan penangguhan penahanan diajukan karena Panji masih dalam proses penyembuhan patah tulang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkaitan dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan, recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucapnya.