Infografis Putri Candrawathi Terancam Dihukum Mati

Puteranegara Batubara
Infografis Putri Candrawathi Terancam Dihukum Mati (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Respons Sambo Cs atas Putusan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal