JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan salat Tarawih dan Idul Fitri (Id) berjamaah pada tahun 2021. Syaratnya, jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin.
Selain itu, protokol kesehatan harus belaku ketat. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.
"Jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).