Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

Johan Jaelani
Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai netralitas pejabat negara, termasuk ASN, TNI/Polri, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan MK menetapkan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara bagi pejabat yang melanggar netralitas dalam pilkada, memastikan keadilan proses pemilihan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Digugat ke MK

Nasional
7 bulan lalu

Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

Nasional
8 bulan lalu

Infografis KPU Usul PSU Pilkada Digelar pada Sabtu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal