Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Capres dan Caleg Pemilu 2024

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 semakin ketat. Pemerintah juga mengatur penggunaan media sosial atau medsos

Aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN.

Salah satu larangan adalah memberikan "like" di unggahan peserta Pemilu 2024, baik itu calon presiden maupun calon legislatif. 

"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Tujuan aturan yakni untuk terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
11 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
11 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
11 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
12 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal