Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Capres dan Caleg Pemilu 2024

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 semakin ketat. Pemerintah juga mengatur penggunaan media sosial atau medsos

Aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN.

Salah satu larangan adalah memberikan "like" di unggahan peserta Pemilu 2024, baik itu calon presiden maupun calon legislatif. 

"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Tujuan aturan yakni untuk terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

WFH 1 Hari per Minggu Segera Diumumkan, Ini Bocoran dari Airlangga

Nasional
2 hari lalu

2.708 ASN Kemensos Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja, Tunjangan Terancam Dipotong

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Ungkap Skema WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan ke Publik

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal