Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dudy menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti surat peringatan kepada perusahaan logistik, hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika pelanggaran dinilai cukup berat.

Karena itu, kepatuhan pelaku usaha logistik dinilai menjadi kunci dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Dudy turut mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah menaati kebijakan tersebut, serta peran aktif aparat Polri dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman," katanya.

Dengan penerapan pembatasan operasional truk hingga akhir Maret, diharapkan kepadatan lalu lintas selama arus balik Lebaran dapat ditekan, sehingga mobilitas masyarakat tetap lancar, tertib, dan selamat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Puncak Arus Balik, Lalu Lintas Simpang Ratu Sukabumi Macet Total

Nasional
3 jam lalu

Kemenhub Wajibkan Operator Siapkan Sopir Cadangan untuk Cegah Kelelahan saat Arus Balik

Megapolitan
5 jam lalu

Puncak Arus Balik, Ratusan Pemudik Tiba di Stasiun Pasar Senen Malam Ini

Nasional
7 jam lalu

Stasiun Gambir Dipadati Penumpang pada Puncak Arus Balik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal