Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran.

Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. 

Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, yakni pada 24, 25, dan 27 Maret.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya dengan tiga sumbu atau lebih, merupakan langkah penting untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Puncak Arus Balik, Lalu Lintas Simpang Ratu Sukabumi Macet Total

Nasional
7 jam lalu

Kemenhub Wajibkan Operator Siapkan Sopir Cadangan untuk Cegah Kelelahan saat Arus Balik

Megapolitan
9 jam lalu

Puncak Arus Balik, Ratusan Pemudik Tiba di Stasiun Pasar Senen Malam Ini

Nasional
11 jam lalu

Stasiun Gambir Dipadati Penumpang pada Puncak Arus Balik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal