JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam saat mencoblos di bilik TPS pada 14 Februari 2024. Hal ini untuk menjaga azas kerahasian pada Pemilu 2024.
"Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, azas kerahasian dalam pemilu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Azas kerahasiaan ini berlaku bagi setiap pemilih termasuk anggota partai, caleg, capres atau cawapres.
"Intinya begini, azas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" jelas dia.
"Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan enggak? Yang penting kita, siapa pun, ya, partai, calon, capres, atau timnya menginstrusikan membawa handphone, difoto di kamera dan harus dilaporkan ke mereka, pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu?," sambungnya.
Salah satu permasalahan yang akan muncul, kata dia, perbedaan penghitungan suara. Menurutnya, KPU akan lebih susah untuk melacak dari mana video-video itu berasal.