Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan

Jonathan Simanjuntak
Penumpang wajib memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) . (foto: MPI)


 
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
 
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
 
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

7 Trainset KRL INKA Rampung Perawatan, Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Hari Ini

4 hari lalu

Eskalator Stasiun Duri Masih Diperbaiki, Penumpang Dialihkan Pakai Tangga

4 hari lalu

Menhub Ungkap Dilema Pengadaan KRL: Impor Kereta Bekas Terbentur Aturan, Produksi INKA Belum Cukup

5 hari lalu

12 Orang Terluka gegara Eskalator Stasiun Duri Tiba-Tiba Mundur, 5 Dibawa ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal