Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan

Jonathan Simanjuntak
Penumpang wajib memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) . (foto: MPI)


 
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
 
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
 
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral KRL Nyaris Bablas di Stasiun JIS, Masinis Sempat Mundurkan Kereta

57 tahun lalu

Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS

57 tahun lalu

Asyik! Naik KRL ke Stasiun JIS Cuma Rp1, Berlaku hingga 28 Juni

57 tahun lalu

Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Dijual Mulai dari Rp250.000 Selama Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal