Ingin Gugat PKPU Larangan Koruptor Nyaleg? MA Ingatkan Prosedur Ini

Aditya Pratama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

PKPU 20/2018 yang memuat ketentuan mengenai larangan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menuai polemik. Meski telah diundangkan, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan peraturan tersebut.

Mantan politikus Partai Nasdem Rio Patrice Capella menyebut KPU tak berhak mengatur hal itu karena berpolitik adalah hak setiap orang. ”Anggap saja misalnya saya mewakil semuanya (eks napi korupsi), apa salah saya? Saya sudah menjalani hukuman. KPU tak bisa mengatur-atur urusan itu, apa hak Anda (KPU)?” kata mantan terpidana kasus korupsi ini dalam diskusi Polemik iNews di Gedung iNews Center, Jakarta, Kamis (5/7/2018) malam.

Meski menjadi polemik, MA menegaskan sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan gugatan uji materi terhadap PKPU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

7 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

7 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

8 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal