Ingin Gugat PKPU Larangan Koruptor Nyaleg? MA Ingatkan Prosedur Ini

Aditya Pratama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk mengajukan gugatan uji materi. Sepanjang sesuai prosedur, MA akan menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menuturkan, pada prinsipnya siapa pun boleh mengajukan gugatan uji materi.

"Selama aturan itu di bawah undang-undang, maka menjadi kewenangan MA. Silakan mengajukan, siapa pun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasal itu dengan mekanisme uji materi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Dia menerangkan, permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Bila permohonan diajukan, MA akan memberikan waktu pada 14 hari kerja itu untuk melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan. Bila sudah lengkap, akan ditunjuk ke majelis hakim. "Karena uji materi ini waktunya singkat, cuma 14 hari kerja dan harus putus," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
18 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
18 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal