JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk mengajukan gugatan uji materi. Sepanjang sesuai prosedur, MA akan menyidangkan perkara tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menuturkan, pada prinsipnya siapa pun boleh mengajukan gugatan uji materi.
"Selama aturan itu di bawah undang-undang, maka menjadi kewenangan MA. Silakan mengajukan, siapa pun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasal itu dengan mekanisme uji materi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dia menerangkan, permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Bila permohonan diajukan, MA akan memberikan waktu pada 14 hari kerja itu untuk melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan. Bila sudah lengkap, akan ditunjuk ke majelis hakim. "Karena uji materi ini waktunya singkat, cuma 14 hari kerja dan harus putus," kata dia.