Ingin Merdeka Berpikir, Said Didu Mundur dari PNS BPPT

Felldy Aslya Utama
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN BPPT, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews.id/Rully Ramli).

JAKARTA, iNews.id, - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu memutuskan mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Surat pengunduran diri diajukan per hari ini, Senin (13/5/2019).

Dalam surat pengajuan pengunduran diri itu, Said menyebut telah mempertimbangkan matang untuk mundur kendati masih punya waktu 8 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

”Walaupun masih memiliki sisa waktu 8 tahun sebelum pensiun pada 2027, untuk mendapatkan kemerdekaan berpikir secara objektif, maka setelah mengabdi selama 32 tahun, 11 bulan, 24 hari sebagai pegawai negeri (Aparatur Sipil Negara-ASN), hari ini saya mengajukan berhenti sebagai pegawai negeri di BPPT tempat saya bekerja sejak 1986,” kata Said Didu dalam surat yang diterima iNews.id, Senin (13/5/2019).

Ada empat alasan Said Didu mundur. Pertama, ingin menuangkan pemikiran secara objektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan bangsa serta negara.

”Agar tidak melanggar aturan dalam melaksanakan aktivitas pengabdian dan pemikiran secara bebas,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Abraham Samad hingga Said Didu Bertemu Prabowo, Mensesneg: Bukan Tokoh Oposisi

Nasional
30 hari lalu

Susno Duadji Bocorkan Isi Pertemuan dengan Prabowo selama 4,5 Jam, Apa saja?

Nasional
30 hari lalu

Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo, Singgung Banyak Isu Sensitif

Nasional
4 bulan lalu

Said Didu Sebut Gaya Purbaya Bisa Buka Kotak Pandora: Butuh 10 di Kementerian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal