JAKARTA, iNews.id, - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu memutuskan mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Surat pengunduran diri diajukan per hari ini, Senin (13/5/2019).
Dalam surat pengajuan pengunduran diri itu, Said menyebut telah mempertimbangkan matang untuk mundur kendati masih punya waktu 8 tahun sebelum memasuki masa pensiun.
”Walaupun masih memiliki sisa waktu 8 tahun sebelum pensiun pada 2027, untuk mendapatkan kemerdekaan berpikir secara objektif, maka setelah mengabdi selama 32 tahun, 11 bulan, 24 hari sebagai pegawai negeri (Aparatur Sipil Negara-ASN), hari ini saya mengajukan berhenti sebagai pegawai negeri di BPPT tempat saya bekerja sejak 1986,” kata Said Didu dalam surat yang diterima iNews.id, Senin (13/5/2019).
Ada empat alasan Said Didu mundur. Pertama, ingin menuangkan pemikiran secara objektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan bangsa serta negara.
”Agar tidak melanggar aturan dalam melaksanakan aktivitas pengabdian dan pemikiran secara bebas,” ujarnya.