Ini 10 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA : Hakim Agung, Pengacara hingga Debitur Koperasi

rizky syahrial
Keterangan pers KPK terkait kasus pengurusan perkara di MA (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka yakni Sudrajad Dimyati, hakim agung MA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkap para tersangka:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan sisanya yang berasal dari MA menjadi tersangka penerima suap. Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

2 hari lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal