JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Mereka saat ini berstatus buronan atau DPO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri.
Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA.
"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).