Ini 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, 6 Orang di Luar Negeri

Puteranegara
10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas. (Foto ilustrasi/MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Mereka saat ini berstatus buronan atau DPO. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri. 

Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA. 

"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

All Sport
2 hari lalu

Kapolri Buka Judo Kapolri Cup 2026, Bidik Atlet Baru hingga Dongkrak UMKM

Nasional
2 hari lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

Nasional
2 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal