Ini 3 Alasan Kuat KUHP Harus Diubah Menurut Wamenag

Binti Mufarida
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: SIndo/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah. Pertama, KUHP saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

KUHP saat ini juga menurutnya harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Nasional
3 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
9 jam lalu

Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Nasional
2 hari lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal