Ini 4 Tahap Pemindahan Ibu Kota Indonesia, Ternyata Makan Waktu Tidak Sebentar

Riezky Maulana
Ada empat tahapan pemindahan ibu kota baru yang memakan waktu tidak sebentar. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan.

Adapun, UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun, bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat. 

Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui empat tahapan. Hal itu tentunya mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang mepaparkan apa saja tahapan-tahapan pemindahan ibu kota.

Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024. Sedikitnya ada empat poin di tahap ini yang harus dilakukan. sebagai berikut:

1. Membangun infrastruktur utama. 
2. Pemindahan ASN tahap awal. 
3. Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk. 
4. Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gempa M6,0 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia

Nasional
3 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
3 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Internasional
6 hari lalu

Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal