Ini Alasan Bareskrim Tidak Tetapkan Mantan Anggota FPI Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece 

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penganiaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi dan menggelar pra rekonstruksi. Hasilnya, kata dia Maman tidak masuk dalam pasal yang diterapkan terkait kasus tersebut.

"Mungkin ada yang bertanya kenapa ada napi eks FPI tidak jadi tersangka," ujar Andi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
1 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
11 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal