Ini Alasan Bareskrim Tidak Tetapkan Mantan Anggota FPI Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece 

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaanMuhammad Kece. Penganiaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi dan menggelar pra rekonstruksi. Hasilnya, kata dia Maman tidak masuk dalam pasal yang diterapkan terkait kasus tersebut.

"Mungkin ada yang bertanya kenapa ada napi eks FPI tidak jadi tersangka," ujar Andi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan, Maman diketahui ada di tempat kejadian. Menurutnya, Maman tidak termasuk pihak yang dikenakan pasal dalam kasus itu. 

"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan," katanya.

Diketahui, polisi sempat menyebut, Maman ikut membantu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Ini Pemicunya

3 hari lalu

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

5 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terbukti Aniaya Warga, Divonis 10 Bulan Penjara

6 hari lalu

Kuasa Hukum Bharada Valdo Desak CCTV Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal