Dia menjelaskan, Maman diketahui ada di tempat kejadian. Menurutnya, Maman tidak termasuk pihak yang dikenakan pasal dalam kasus itu.
"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan," katanya.
Diketahui, polisi sempat menyebut, Maman ikut membantu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece.