JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik terkait pungli rutan. Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas tidak bisa memberikan sanksi yang lebih berat karena sejak peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021, sanksi etik yang bisa diberikan hanya sebatas moral.
"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf," kata Tumpak dalam konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, terdapat tiga kategori sanksi yang diberikan, yaitu berat, sedang, dan ringan. Ketiganya memiliki perbedaan dalam cara melakukan permintaan maaf.
"Ada permintaan maaf secara tertutup, ada permintaan maaf secara terbuka tapi tidak langsung, yang berat permintaan maaf secara langsung," ujarnya.
Meskipun sanksi yang diberikan hanya sebatas moral, Tumpak berharap putusan ini dapat ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin seusai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ucapnya.