Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

Bahkan, lanjut Djuyamto, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP, putusan praperadilan harus dijatuhkan selambat-lambatnya tujuh hari. Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," tutur dia.

Dengan demikian, kata Djuyamto, permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan.

Adapun dalam putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi dari termohon atau KPK. Dia lalu menyatakan permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Djuyamto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
14 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
21 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal