Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," kata dia.

Bahkan, lanjut Djuyamto, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP, putusan praperadilan harus dijatuhkan selambat-lambatnya tujuh hari. Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," tutur dia.

Dengan demikian, kata Djuyamto, permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan.

Adapun dalam putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi dari termohon atau KPK. Dia lalu menyatakan permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Djuyamto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Kecelakaan Tewaskan Polisi di Jakbar, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal