Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Danandaya Arya Putra)

Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim yang teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.

Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

11 jam lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

12 jam lalu

Gayus Lumbuun Sebut Dokter Tifa Menang Mutlak: Status Terdakwa Harusnya Batal

12 jam lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal