Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Danandaya Arya Putra)

Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim yang teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.

Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

2 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

2 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

2 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal