Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.

"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Dalam bunyi putusan itu, Anang mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

9 jam lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

10 jam lalu

Gayus Lumbuun Sebut Dokter Tifa Menang Mutlak: Status Terdakwa Harusnya Batal

10 jam lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal