Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino sejak Penetapan Tersangka di 2015 

Arie Dwi
RJ Lino ditahan di Rutan KPK, Jumat (26/3/2021) (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini, Jumat (26/3/2021). RJ Lino baru ditahan meski penetapan tersangka sudah berlangsung sejak 2015.

"Kendala dari perhitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.

Alex menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015. Proses penghitungan akhirnya melibatkan ahli dari ITB. 

"BPK tidak bisa menghitung kerugian negara karena tak ada pembanding," ujar Alex.

Alex menyebut kerugian negara yang dihitung ahli ITB mencapai sekitar 5 juta dolar. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

30 hari lalu

BPK Ingatkan WTP Bukan Garis Akhir: Fondasi Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

1 bulan lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

1 bulan lalu

Terobosan Baru, BPK bakal Pakai AI untuk Audit Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal