Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).

Deputi penindakan KPK Karyoto mengatakan,7 orang itu Rektor UNJ Komarudin, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Kepala Biro SDN Kemendikbud Diah Ismayanti serta 2 pegawai SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Dari pemeriksaan tersebut KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara (PN) dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kepada Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Dia menuturkan, pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak). Pengalihan kasus, kata dia sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
6 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal